
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan resmi mengenai gagasan “terorisme ekologi” yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Konsep tersebut dimunculkan sebagai bentuk penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Menanggapi pernyataan kepala negara, Menteri Hukum menekankan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan oleh Presiden adalah krusialnya upaya perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, keselamatan ekosistem harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan alam.

BACA JUGA: Tanggapi vonis bebas Mary Jane, Yusril sebut Indonesia hormati kebijakan Filipina.
