Data Status Tanah Tak Dibuka, Warga Kabupaten Malang Kesulitan Eksekusi Lelang Putusan Pengadilan

Data Status Tanah Tak Dibuka, Warga Kabupaten Malang Kesulitan Eksekusi Lelang Putusan Pengadilan

Hukum 0 Comment

MALANG – Akses informasi mengenai status sebidang tanah menjadi salah satu kendala dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kuasa hukum Sudirman dari Kantor Edan Law menyatakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang hingga kini belum memberikan informasi yang diminta terkait status tanah yang menjadi objek perkara.

Kondisi tersebut membuat Sudirman mengalami kesulitan dalam melaksanakan lelang atas tanah miliknya sebagai bagian dari proses menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, SH, MH, menjelaskan perkara tersebut bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara Sudirman dan seorang pengembang bernama Sholikin alias SN pada 16 November 2020.

Tanah yang menjadi objek perkara tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman. Dalam sertifikat tersebut, luas tanah tercatat mencapai 3.227 meter persegi.

Sementara itu, berdasarkan PPJB, tanah yang diperjanjikan memiliki luas sekitar 3.337 meter persegi dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp4,004 miliar.

“Tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi tersebut tertuang dalam PPJB dan disepakati senilai Rp4,004 miliar,” kata Sumardhan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, informasi mengenai status tanah dari ATR/BPN Kabupaten Malang diperlukan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Leave a comment

Back to Top