
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tak kunjung berlanjut. Karena adanya rasa kegelisahan dan kekwatiran, YKI mengadakan diskusi dengan tajuk “Mencermati UU Pemilu, Logika Rakyat vs Logika Kekuasaan yang berlangsung pada Jumat (10/10/2026) di kantor YKI, Jalan Matraman, Jakarta dengan melibatkan berbagai latar belakang.
Diskusi yang dimoderatori Dr. Bernard Nainggolan yang juga Ketua YKI) dan dosen dengan menghadirkan tiga pembicara yakni Dr. Manuel Kaisiepo yang juga budayawan dan dosen, August Mellaz sebagai Komisioner KPU Pusat serta Pdt. Jeirry Sumampouw aktivis dan koordinator TEPI. Masing-masing pembicara menyampaikan sesuai dengan latar belakang mereka.
PIC diskusi yang juga pengurus YKI, Robert Sitorus mengatakan diskusi diadakan selain karena adanya rasa kekhawatiran publik terhadap minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses pembahasan tersebut, juga dengan adanya pertemuan beberapa elit partai politik koalisi dengan Presiden Prabowo membahas revisi UU tersebut diatas tentang Pemilu.
Saat ini YKI juga melihat elit partai politik yang berkuasa saat ini dari beberapa aspek kritis dan krisial dalam penyelenggaraan serta tata kelola pemiluakan dilokalisasi menjadi ranah kekuasaan segelintir elite dalam menentukan dengan menihilkan peran dan partisipasi publik dan juga menjadikan partai politik yang tidak masuk dalam koalisi hanya akan menerima, baik itu berkaitan dengan sistem pemilu seperti ambang batas parlemen (Parlementary threshold), ambang batas pencalonan Presiden (Presidential threshold), design Pemilu (nasional dan lokal) pasca putusan MK, tata cara recruitment penyelenggara pemilu dan penegakan hukum pemilu.
“Semua issue krusial ini kelihatannya saja dan menjadi korban UU Pemilu. Kuatir juga kalau pembahasan RUU Pemilu di DPR cuma bersifat formalitas karena isu penting telah diselesaikan dibelakang meja,” jelas Robert tegas. Kalau hal tersebut diatas terjadi maka pertandingan pemilu sesungguhnya telah selesai dan diketahui pemenangnya ketika UU pemilu disahkan.
Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan masyarakat sipil, akademisi dan partai peserta pemilu diluar partai yang berkuasa serta berbagai elemen masyarakat harus terlibat dan juga memiliki akses yang terbuka secara luas untuk mengkritisi dan memberi masukan dalam perumusan RUU Pemilu. Hingga nantinya aspirasi rakyat sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila dan Demokrasi
Melalui diskusi ini diharapkan ada tinjauan kritis serta masukan terhadap berbagai aspek kritis dan krusial dalam UU Pemilu. Hal lain, dapat memastikan, proses pembuatan UU Pemilu bukan hanya ranah para elite penguasa yang dikompromikan dibelakang meja
Dorongan dan gugatan agar proses pembahasan RUU Pemilu membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
