Revisi UU Pemilu lagi ngebahas e-accounting nih. Jadi, kita tetap nyoblos kayak biasa, tapi pas ngitung suaranya baru pakai sistem elektronik

Panja Revisi UU Pemilu saat ini sedang mengkaji penggunaan sistem e-accounting untuk membarui desain pelaksanaan pemilu di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai salah satu alternatif modernisasi proses pemilu, mengingat penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting belum menjadi pilihan utama.

Pembahasan mengenai e-accounting ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, seusai mengikuti rapat tertutup Panja bersama Badan Keahlian (BKD) DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026). Ia mengonfirmasi bahwa skema tersebut masuk ke dalam jajaran opsi yang dipertimbangkan secara serius.

Aria Bima menjelaskan bahwa pertimbangan ini muncul salah satunya karena melihat kemajuan pelaksanaan pemilu di India. Pengalaman India yang telah berhasil menerapkan teknologi dalam pemilunya menjadi tolok ukur sekaligus dorongan bagi Indonesia untuk melakukan perbaikan sistem.

Meskipun Indonesia belum siap atau belum memprioritaskan skema e-voting, penggunaan e-accounting dinilai sebagai langkah kompromi yang paling realistis. Dengan pendekatan ini, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dapat dipercepat dan ditingkatkan akurasinya melalui bantuan teknologi.

Oleh karena itu, jika e-voting terpaksa belum bisa diterapkan pada pemilu mendatang, penerapan e-accounting diharapkan dapat menjadi solusi transisi yang efektif. Fokus pembaruan dialihkan pada efisiensi tahap penghitungan suara tanpa harus mengubah metode pemungutan suara secara drastis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *