Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terkait Dokumen SPPG

Sekretaris sekaligus pendiri Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Masbeni Immanuel Zebua, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polres Nias pada 7 Oktober 2026. Laporan dengan nomor STTLP/B/589/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masbeni mengambil langkah hukum ini untuk mendesak kepolisian menelusuri keabsahan dokumen administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menggunakan identitasnya tanpa izin.

Dugaan pemalsuan ini terkuak pada 28 September 2026 saat Masbeni menerima foto dokumen dari Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Harefa. Dokumen berkaitan dengan SPPG Alasa Ombolata tersebut mencantumkan nama, jabatan, serta tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya. Masbeni membantah keras telah menandatangani surat tersebut dan menemukan indikasi penyalahgunaan identitas yang bahkan diduga telah dilegalisasi oleh kantor notaris tanpa konfirmasi langsung kepadanya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh Yayasan Gema Bangsa Niasindo menjadi sorotan karena berhubungan langsung dengan administrasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengingat yayasan tersebut menaungi sejumlah unit SPPG di Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, hingga Bogor, Masbeni mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan kop surat dan tanda tangan pada dokumen pelayanan gizi lainnya yang berpotensi merugikan tata kelola program.

Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nias, Masbeni Immanuel Zebua menegaskan komitmennya untuk menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan nama maupun tanda tangannya dalam dokumen BGN tersebut. Masbeni juga secara terbuka menyuarakan agar setiap dokumen administrasi yayasan terbaru yang mengatasnamakan dirinya tanpa konfirmasi segera diverifikasi ulang keabsahannya.

Masbeni Immanuel Zebua, pendiri Yayasan Gema Bangsa Niasindo, melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen administrasi SPPG ke Polres Nias, Rabu (7/10/2026). Laporan ini dipicu oleh munculnya dokumen berlegalisir notaris terkait Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan nama dan jabatan Masbeni tanpa izin. Pelapor berharap penyelidikan polisi dapat memproses perkara secara objektif serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *